KEMITRAAN USAHA / BISNIS

A.    Pengertian, Prinsip dan Tujuan Kemitraan Usaha

KEMITRAAN adalah “Suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan”. Menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pasal 1 ayat 8: Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan Unsur yang terkandung dalam Kemitraan,yaitu:

1.      Dua orang atau lebih

Kemitraan akan ada kalau ada minimal dua orang/pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kemitraan ditentukan oleh peran dari kedua orang atau kedua pihak yang bermitra.

2.      Aktivitas/kerjasama usaha

Kemitraan terjadi karena adanya aktivitas/kegiatan yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi(bisnis/usaha).

3.      Tujuan/target

Sasaran dari kemitraan usaha, biasanya adalah keuntungan baik secarafinansial maupun non finansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak.

4.      Jangka waktu tertentu

Kemitraan dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakatan kedua pihak kapan Kemitraan itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.

B.     Jenis Kemitraan

Dalam Kemitraan usaha, dapat dilihat beberapa jenis kemitraan, antara lain:

1.      . Dilihat dari posisi pelaku yang bermitra.

2.      Sub kontrak

·         Usaha besar memberikan dukungan berupa:

·         Mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;

·         Memperoleh bahan baku yang di produksi secara berkesinambungan

·         dengan jumlah dan harga yangwajar.

·         Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen.

·         Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi.

·         Pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan

·         salah satu pihak.

·         Tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.

3.      Waralaba

4.      Perdagangan umum

5.      Distribusi dan keagenan

Usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada usaha mikro atau usaha kecil.

6.      Bentuk kemitraan lain

Modal patungan dengan pihak asing berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

C.    Startegi dan Kebijakan Kemitraan usaha

Ada banyak pilihan strategi dalam membangun kemitraan bisnis, dan masing-masing pihak tentu punya cara dan gaya sendiri. Secara umum beberapa strategi tersebut, antara lain:

·         Membangun Jejaring Kerja bukan sekedar bertukar kartu nama dan berkenalan.

·         Jadilah pendengar yang baik.

·         Bersikap sabar tetapi aktif dan proaktif dalam memberi.

·         Bersikap lebih cerdas dan selalu menyampaikan informasi yang akurat dan apa adanya.

·         Kesinambungan komunikasi.

·         Peduli lingkungan.

·         Membangun citra diri sebagai wirausaha.

·         Masuk ke lingungan organisasi profesi.

 

Terima Kasih,

Wilda Yati

Komentar

Postingan populer dari blog ini