KEMITRAAN USAHA / BISNIS
A.
Pengertian,
Prinsip dan Tujuan Kemitraan Usaha
KEMITRAAN adalah “Suatu
strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu
tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan
saling membesarkan”. Menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pasal 1
ayat 8: Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah
atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah
atau Usaha Besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan Unsur yang terkandung dalam
Kemitraan,yaitu:
1.
Dua
orang atau lebih
Kemitraan akan ada
kalau ada minimal dua orang/pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu,
sukses tidaknya kemitraan ditentukan oleh peran dari kedua orang atau kedua
pihak yang bermitra.
2.
Aktivitas/kerjasama
usaha
Kemitraan terjadi
karena adanya aktivitas/kegiatan yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk
mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi(bisnis/usaha).
3.
Tujuan/target
Sasaran dari kemitraan
usaha, biasanya adalah keuntungan baik secarafinansial maupun non finansial
yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak.
4.
Jangka
waktu tertentu
Kemitraan dibatasi oleh
waktu, artinya ada kesepakatan kedua pihak kapan Kemitraan itu berakhir. Dalam
hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.
B.
Jenis
Kemitraan
Dalam Kemitraan usaha,
dapat dilihat beberapa jenis kemitraan, antara lain:
1. .
Dilihat dari posisi pelaku yang bermitra.
2. Sub
kontrak
·
Usaha besar memberikan dukungan berupa:
·
Mengerjakan sebagian produksi dan/atau
komponennya;
·
Memperoleh bahan baku yang di produksi
secara berkesinambungan
·
dengan jumlah dan harga yangwajar.
·
Bimbingan dan kemampuan teknis produksi
atau manajemen.
·
Perolehan, penguasaan, dan peningkatan
teknologi.
·
Pembiayaan dan pengaturan sistem
pembayaran yang tidak merugikan
·
salah satu pihak.
·
Tidak melakukan pemutusan hubungan
sepihak.
3. Waralaba
4. Perdagangan
umum
5. Distribusi
dan keagenan
Usaha
besar atau usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan
jasa kepada usaha mikro atau usaha kecil.
6. Bentuk
kemitraan lain
Modal patungan dengan
pihak asing berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
C.
Startegi
dan Kebijakan Kemitraan usaha
Ada banyak pilihan
strategi dalam membangun kemitraan bisnis, dan masing-masing pihak tentu punya
cara dan gaya sendiri. Secara umum beberapa strategi tersebut, antara lain:
·
Membangun Jejaring Kerja bukan sekedar
bertukar kartu nama dan berkenalan.
· Jadilah pendengar yang baik.
·
Bersikap sabar tetapi aktif dan proaktif
dalam memberi.
·
Bersikap lebih cerdas dan selalu
menyampaikan informasi yang akurat dan apa adanya.
· Kesinambungan komunikasi.
·
Peduli lingkungan.
·
Membangun citra diri sebagai wirausaha.
·
Masuk ke lingungan organisasi profesi.
Terima Kasih,
Wilda Yati
Komentar
Posting Komentar