“
LEGALITAS BISNIS”
A. PERLUNYA
LEGALITAS DALAM BISNIS
Perusahaan
selalu terhubung dengan pihak ketiga dan ingin melindungi perusahaan yang dijalankan
secara jujur ("te goeder trouw"), maka sangat penting arti legalitas
suatu perusahaan dalam kegiatan bisnis. Legalitas suatu perusahaan atau badan
usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati
diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh
masyarakat. Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan,
di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga
sah di mata hukum. Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan Ada beberapa jenis jati
diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu: nama perusahaan, merek
perusahaan, dan surat izin usaha perdagangan. Sedangkan manfaat dari legalitas
perusahaan adalah sebagai saranaperlindungan hukum, sarana promosi, bukti
kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah
pengembangan usaha. Banyaknya perusahaan yang didirikan tanpa melegalkan perusahaan, sangat merugikan perusahaan lain
yang menjalankan kegiatan bisnisnya secara jujur.
B. JENIS-
JENIS LEGALITAS BISNIS
1. Surat
Izin usaha perdagangan
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan
perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat
izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan
menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan. Untuk
memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu
daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan
usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya
administrasi.
SIUP
dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi
pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia
harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan
dengan KTP di tempat SIUPditerbitkan.
2. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat
Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah
lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada
pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan
peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan
SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. SITU mutlak
dimiliki oleh badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setingkat kecamatan dan kabupaten.
3. Barcode
Barcode
adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk
menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi,nomor identitas. Sehingga
sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan
dalam barkode. Barcode ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun
supermarket untuk membantu dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan
harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database)
4. Merek
Merek
adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu
perusahaan. Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001.
Menurut
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda berupa
gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Syarat merek dapat disebut merek jika memenuhi syarat mutlak
berupa adanya daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing), maksudnya
tanda yang dipakai(sign) tersebut mempunyai kekuatan yang membedakan barang dan
jasa yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya. Untuk
mempunyai daya pembeda ini, maka merek harus dapat memberikan penentuan atau
individualisering pada barang atau jasa bersangkutan.
5. BPOM
Badan
pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembagadi Indonesia yang bertugas
mengawasi peredaran obat-obatan dan makandi Indonesia. Sistem pengawasan obat
dan makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah
dan mengawasi produk-produk dnegan tujuan untuk melindungi keamanan,
keselamatandan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar negeri. Untuk
itutelah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional
serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang
tinggi. Menurut peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan RI nomor
HK.00.05.1.23.3516 tentang edar produk obat,obat tradisional, kosmetik,
suplemen dan makanan.
C. DOKUMEN
– DOKUMEN LEGALITAS BISNIS
1.
Salinan/copy
Surat Pendirian Perusahaan/ Akte Notaris dan pengesahan dari Departemen
Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan hukum.
2.
Salinan/copy
Surat Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang terdaftar pada Pengadilan Negeri
bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
3.
Salinan/copy
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU
Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan
Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat. d. Copy KTP pemilik
pemilik/penanggung jawab perusahaan.
4.
Pas foto dua lembar ukuran 3 x4 dari pemilik/pengurus
perusahaan.
5.
Copy
bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.
D. PENTINGNYA
HaKI BAGI PRODUK ANDA
Hak
atas kekayaan intelektual (HaKI) secara singkat dapat diartikan sebagai hak
yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki
manfaat ekonomi.
Hak
ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif karena hanya diberikan khusus
kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait. Melalui hak
ini, orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik
orang lain tanpa izin dari penciptanya.
Hak
ata Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk
melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari
penerapan HaKI.
·
Sebagai
perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai
ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan
aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil
karya.
·
Mengantisipasi
adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
·
Meningkatkan
kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi
kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan
memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk
dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya
tersebut.
·
Sebagai
bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga
usaha di Kawasan Indonesia.
PENUTUP:
Legalitas
suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting,
karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan
usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang
dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan
berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.
Setiap
nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian
di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Apabila tidak ada pihak lain yang keberatan atau menyangkal atau pemakaian nama
perusahaan tersebut, itu berarti sudah ada pengakuan dan nama tersebut menjadi
legal atau sah untuk dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkannya.
Perusahaan
yang mempunyai legalitas perusahaannya maka pengusaha tersebut sudah
mendapatkan jaminan atas keberlangsungan perusahaannya, seperti mempunyai sarana
perlindungan hukum,sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum,mempermudah mendapatkan
suatu proyek dan mempermudah pengembangan usaha.
TERIMA
KASIH
WILDA
YATI
Komentar
Posting Komentar